Perhatian, 1 Juli 2020 layanan platform digital diindonesia bakal makin mahal

Mentri penarik pajak Keuangan indonesia, ibunda sri mulyani menerbitkan PMK No.48/2020. Peraturan ini menyasar pihak penyedia platform baik pelaku perdagangan dan semacamnya yang menawarkan jasa melalui sistem elektronik (menjual barang tak berwujud/intangible goods) ke masyarakat indonesia sebagai wajib pungut.
Secara singkat itu artinya seluruh kegiatan jasa online, Pembelian digital goods seperti langganan streaming music (Spotify tidal, napster, joox dll), Layanan streaming film (netflix,iflix,hbo dll), Layanan Games store (Steam,Ubisoft,epicgames dll), penyedia Ebook(Scribd), ataupun layanan penjualan software digital atau layanan cloud lainnya akan di kenai PPN sebesar 10% dari nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli. Bagi pihak-pihak terkait yang tidak cooperatif dalam memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas penjualan barang virtual tersebut maka sangsi di blokir aksesnya oleh Menkominfo sudah menanti.

Disatu sisi, Peraturan ini dipastikan akan meningkatkan pemasukan bagi negara, namun dari segi pelanggan, tentu pelanggan harus siap menambah lagi (sedikit) dari pengeluaran bulanan jika ingin tetap menikmati layanan digital tersebut.
Langkah menarik pajak dari “raksasa digital” bukanlah sesuatu yang wah, Lebih dari 140 negara sedang “menulis ulang” peraturan pajak digital. Karena bukan rahasia lagi, Perusahaan dunia seperti Google, Amazon, Facebook dkk mendulang keuntungan super besar dari negara-negara yang menarik sedikit/tidak menarik pajak sama sekali dari bisnis yang mereka lakukan diseluruh dunia, Apalagi selama krisis pandemic ini. dimana manusia banyak berdiam diri didalam rumah.

Negara tetangga seperti malaysia juga sudah lebih dahulu memajaki layanan digital ini. Namun malaysia hanya menerap kan pajak di angka 6%. Setelah peraturan pajak digital ini berlaku tahun lalu, Layanan seperti netflix langsung merespon menaikkan biaya langganan dibulan berikutnya.

Jadi sudah mulai harus siap – siap ya, Bijak lah mengelola keuangan, Tunda/pending dulu pengeluaran yang tidak terlalu perlu. karena situasi ekonomi dunia juga belum menentu.

Leave a Reply